GenPI.co - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan akan memangkas proses izin edar obat. Langkah tersebut untuk menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.
Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Sebelum meninggal, Cecep Reza Ingin Berobat ke Dokter Terawan
"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," kata Terawan di Jakarta, Senin (25/11).
Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.
Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut sementara produk yang belum bisa dijual.
BACA JUGA: Menkes Terawan Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News