Kejagung Tolak CPNS Transgender, Amnesty Internasional Bereaksi

23 November 2019 12:46

GenPI.co - Seleksi CPNS didianggap diskriminatif terhadap orang-orang tertentu. Laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung, misalnya, menyatakan kandidat tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual dan kelainan perilaku (transgender).

Hal itu pun disoroti Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia meminta pemerintah  meminta persyaratan tersebut dicabut  karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

BACA JUGA: Update CPNS: Peminat 4,3 Juta, Selesai Daftar Baru 1,6 Juta Nih

Usmad dalam rilisnya Sabtu (23/11) mengatakan Amnesty Internasional  menemukan rekrutmen  CPNS  tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi pelamar.

"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar.” katanya.

Selain Kejaksaaan Agung, syarat-srayat diskriminarif lainnya juga ditemukan pada sejumlah institusi pemerintah . Kementerian Perdagangan, misalnya, sempat melarang calon pelamar LGBT.  Namun kemudian  persyaratan ini dicabut.

BACA JUGA: Gerindra: Anak Buah Anies Tak Becus Menata PKL Kota Tua

"Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil untuk melamar," ucapnya.

Selain Amensty Internasional, kritik terhadap syarat CPNS yang diskriminatif juga dikritik Ombudsman. Usman mengatakan lembaga itu turut mendesak kementerian terkait untuk mencabutnya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co