GenPI.co - Polisi akan menindak skuter listrik sewaan yang berkeliaran di jalan raya, baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyosialisasikan dan uji coba di beberapa tempat di ruas jalan di Jakarta.
BACA JUGA: Negara-negara ini Mengatur Pemakaian Skuter Listrik di Jalan
“Sudah sosialisasi, uji coba dan sebagainya sudah. Rencananya kami akan berlakukan mulai hari Senin 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta,” kata Yusuf kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/11).
Yusuf menegaskan bahwa skuter listrik dilarang melintas di jalan raya dan trotoar. Pelarangan itu dilakukan karena pengguna skuter listrik berpotensi menimbulkan laka lantas.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan," tandasnya.
Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
BACA JUGA: Dishub DKI Bakal Sita Skuter Listrik GrabWheels yang Nakal
"Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," karanya.
Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. "Misalnya ditilang atau sebagainya," pungkasnya.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News