GenPI.co - KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat terjadi 7 kasus kecelakaan kereta api selama triwulan I tahun 2025.
Kecelakaan ini melibatkan antara kereta api ini dengan kendaraan atau pejalan kaki.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan dari 7 kasus tersebut setidaknya memakan 4 korban jiwa dan 5 lainnya luka berat.
Feni menggarisbawahi fakta ini bukan sekadar angka statistik, tapi cermin nyata kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius.
Dia mengungkapkan mayoritas kejadian kecelakaan ini disebabkan karena kelalaian pengguna jalan.
Mereka kerap mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak," ujar Feni, Senin (28/4).
Feni membeberkan kecepatan perjalanan kereta api di Daop 6 Yogyakarta sudah mencapai hingga 120 kilometer (km) per jam.
Akan tetapi, kecepatan tinggi ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang.
Dengan demikian, sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak.
Maka dari itu, masyarakat harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap disiplin dan kewaspadaan mutlak masyarakat.
Feni menegaskan Daop 6 konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
"Pesannya sederhana, keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan beraktivitas di area jalur KA,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News