GenPI.co - Sebanyak 101 tersangka ditangkap Korpolairud Baharkam Polri dalam kasus destructive fishing pada 24 Februari hingga 24 Maret 2025.
Destructive fishing adalah penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah mengatakan dari seratusan tersangka ini berasal dari 72 kasus.
"Tersangka tersebut terungkap dari 72 kasus yang ditangani oleh Ditpolair Mabes Polri serta ditpolair polda di seluruh Indonesia," kata dia, Jumat (25/4).
Idil menjelaskan 72 kasus ini terdiri dari 7 kasus yang diungkap Satgas Patroli Air (Subdit Patroli) Ditpolair Korpolairud Bahadkam Polri.
Selain itu, 13 kasus diungkap 6 ditpolairud polda prioritas (Polda Jawa Timur NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara), serta 52 kasus diungkap 29 ditpolairud polda imbangan.
Di sisi lain, jenis pelanggarannya adalah penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik.
Barang bukti yang diamankan ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Dia menambahkan kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp49 miliar.
Para tersangka tindak pidana bom ikan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka tindak pidana destructive fishing dijerat Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News