GenPI.co - Polda Jawa Timur melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melecehkan tahanan wanita.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan LC sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim, pada Rabu (23/4).
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," kata dia, Kamis (24/4).
Jules menjelaskan kronologi kasus pelecehan seksual ini berawal dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.
Dalam kasus ini, LC dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap tahanan perempuan berinisial PW.
Pelecehan terhadap tahanan ini dilakukan sebanyak 4 kali.
Di sisi lain, pihaknya memeriksa sebanyak 13 saksi, di antaranya 4 tahanan, 9 saksi lain, dan korban.
Setelah penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025.
Dia dijerat kasus pidana kekerasan seksual dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," papar Jules.
Maka dari itu, pihaknya menindak tegas anggota yang melanggar hukum sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News