GenPI.co - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya akan memberikan sanksi tegas kepada dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua IDI Malang Raya Sasmojo Widito mengatakan tindakan pelecehan seksual sejatinya telah melanggar norma hukum, disiplin profesi, dan etika.
"Pelanggaran dari satu atau kombinasi norma ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Pasti ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Sasmojo, dikutip Jumat (18/4).
Meskipun begitu, Sasmojo masih mendiskusikan sanksi tegas kepada terduga pelaku pelecehan seksual dokter di Malang.
Akan tetapi, terkait proses hukum IDI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Menurut dia, IDI juga menunggu hasil penyelidikan pihak rumah sakit tempat terduga pelaku bertugas.
"Kami tidak akan bisa maju kalau norma saja dilanggar," tegas dia.
Di sisi lain, Sasmojo menyebut peristiwa ini sebagai pelajaran penting bagi para dokter supaya lebih mampu menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas.
"Norma itu telah disusun dalam bentuk undang-undang, dan itu sudah disepakati maka harus diikuti. Kalau tidak tahu itu malah salah," papar dia.
Dia menekankan perlunya norma bagi setiap mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kedokteran.
Pendidikan ini tidak hanya terkait aspek kemampuan menjalankan tugas sebagai dokter, tetapi meliputi etika, moralitas, dedikasi, loyalitas serta integritas.
"Seseorang pintar, tapi etiknya tidak akan tidak bagus. Ini bukan sekadar permasalahan dia pandai atau tidak, tetapi menyakit sikap bijak," imbuh dia.
Sebelumnya, seorang dokter berinisial AY diduga melecehkan pasien di salah satu rumah sakit di Kota Malang.
Hal ini terungkap setelah korban berinisial QAR melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 2022.
Peristiwa ini terjadi ketika korban menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Malang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News