GenPI.co - Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, MSF, melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya dicabut sementara oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan pencabutan STR dokter kandungan di Garut ini bersifat sementara.
Hal ini karena dugaan tindakan dokter kandungan tersebut diawali pelanggaran etik profesi.
Menurut hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), ada indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan pasien sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau nanti status (kriminal)-nya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya," papar dia.
Arianti menerangkan kasus ini berbeda dengan pencabutan langsung STR peserta dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, PAP.
"Yang PAP Ini langsung dicabut karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya. Karena kasusnya adalah pidana, jelas di situ. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai TSK, sehingga ini sudah harus kita cabut," ungkap dia.
Menurut dia, dokter tanpa STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga gugur.
Dia menegaskan STR merupakan tanda seseorang sudah menyelesaikan pendidikannya serta bisa memberikan pelayanan medis atau kesehatan.
Sementara itu, Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo menjelaskan pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari penyidik Polres Garut sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini sesuai Pasal 308 Ayat 1, yakni ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Syaratnya, penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News