Belum Laporkan Prof EM ke Polisi Soal Kekerasan Seksual, UGM: Hak Korban

16 April 2025 09:20

GenPI.co - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut hak korban untuk melaporkan guru besar Fakultas Farmasi Prof Edy Meiyanto (EM) pelaku kekerasan seksual berinisial ke kepolisian.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengatakan EM sudah diberhentikan sebagai sebagai dosen.

Namun demikian, UGM tidak dalam posisi melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke penegak hukum.

BACA JUGA:  Bikin Geger! UGM Pecat Guru Besar Farmasi karena Kekerasan Seksual

Andi menegaskan kedudukan hukum atau legal standing paling kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi berada di tangan korban.

"Terkait apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban," kata dia, dikutip Rabu (16/4).

BACA JUGA:  Kemendiktisaintek Siapkan Sanksi untuk Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Andi enggan mengomentari lebih lanjut terkait sikap korban yang belum melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kalau kami dari UGM, yang pertama dan yang utama tugas kami adalah melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban," tegas dia.

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat

Di sisi lain, Andi menambahkan UGM telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Saat ini prosesnya adalah pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM.

"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa menentukan, tetapi yang kami bisa sampaikan adalah proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya (tim pemeriksa kepegawaian) sudah keluar," ungkap Andi.

Selain itu, status EM sebagai PNS dapat dihentikan setelah ada keputusan sanksi disiplin dari Kemendiktisaintek.

"Tanpa ada putusan yang final, kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kita," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati menilai proses hukum tetap perlu dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hal ini sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengamanatkan semua kasus untuk dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.

"Ya, jelas agar ada apa upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu," jelas Erlina.

Seperti diketahui, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co