GenPI.co - Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan mantan artis ini ditangkap pada pekan lalu.
"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata dia, Minggu (13/4).
Teddy menjelaskan kasus ini berawal saat tersangka membayar dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.
Setelah itu di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan hal serupa, namun di kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," papar dia.
Di tempat lain pelaku mencoba melakukan pembelian lagi dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir.
Di tempat ini pelaku juga kedapatan membayar dengan uang palsu setelah kasir toko mengeceknya.
Selanjutnya, pihak keamanan langsung menangkap pelaku.
"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," jelas dia.
Pelaku dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Dia diancam pidana 15 tahun penjaran dalam kasus uang palsu ini.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News