GenPI.co - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama (PA) dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Padjajaran (Unpad) pelaku kasus kekerasan seksual di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg. Arianti Anaya mengatakan pencabutan STR pelaku pemerkosaan ini sebagai bentuk komitmen KKI dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
Keputusan ini dikeluarkan setelah aparat hukum menetapkan status dokter PPDS FK Unpad tersebut sebagai tersangka.
"Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna," papar dia.
Arianti mengungkapkan penonaktifan ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan.
Pencabutan STR dan SIP adalah sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas dia.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Menurut dia, penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutur Arianti.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan membeberkan kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien ini terjadi pada 18 Maret 2025.
Dalam melakukan aksinya, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Terbaru, ada penambahan 2 korban baru dalam kasus pemerkosaan dokter residen anestesi di RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News