GenPI.co - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Klaten Inspektur Polisi Satu Taufik Frida Mustofa mengatakan tersangka berinisial M adalah sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM).
"Saat ini sudah kami tetapkan 1 orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata dia, dikutip Jumat (11/4).
Kasatreskrim menyebut tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," imbuh dia.
Namun demikian, Kasatreskrim mengaku tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk Klaten ini.
Pihaknya masih memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air ini.
"Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," papar Taufik.
Di sisi lain, pihaknya juga mendalami motif tersangka dalam kasus BBM oplosan ini.
"Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air," imbuh Taufik.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengaku sudah melakukan investigasi secara internal terkait kasus ini.
Hal ini termasuk memecat awak mobil tangki dalam kasus BBM bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten.
Pihaknya mendapati ada pelanggaran prosedur operasional secara sengaja oleh awak mobil tangki.
Selain itu, ada kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan terdapat kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News