GenPI.co - Komnas HAM berharap hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual seperti kasus pelaku guru besar Fakultas Farmasi UGM dan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran diperberat.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat.
Hal ini karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia, Kamis (10/4).
Maka dari itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan dokter ini.
Hal ini supaya penegak hukum memperberat hukuman bagi kedua pelaku kekerasan seksual ini.
"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," tegas dia.
Seperti diberitakan, dokter PPDS FK Unpad ditahan karena dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sedangkan UGM baru saja memecat guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News