Tegas! Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

10 April 2025 10:20

GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata dia, dikutip Kamis (10/4).

BACA JUGA:  Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal

Aji menyebut pelaku Priguna Anugerah Pratama sudah diberhentikan sebagai mahasiswa PPDS FK Unpad. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," papar dia.

BACA JUGA:  Lakukan Kekerasan Seksual pada Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Diberhentikan

Di sisi lain, pihaknya menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit.

Hal ini demi evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.

BACA JUGA:  Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

Sebelumnya, dokter PPDS FK Unpad pelaku pemerkosaan keluarga pasien sudah ditangkap Polda Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan pemerkosaan ini terjadi pada 18 Maret 2025. 

Pelaku melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," ungkap Hendra.

Tersangka menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. 

Akibatnya, korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. 

Aksi asusila ini terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. 

Modusnya, tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarga.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co