Polda Jabar Sebut Dokter PPDS Unpad Suntik Bius Korban Sebelum Diperkosa

10 April 2025 08:20

GenPI.co - Polda Jabar mengungkapkan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31) melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. 

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata  Hendra, dikutip Kamis (10/4).

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus di PPDS Undip, DPR RI: Kampus Lain Harus Berbenah

Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri setelah disuntik bius oleh pelaku.

Saat peristiwa terjadi, korban tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal

Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," papar Hendra.

BACA JUGA:  Lakukan Kekerasan Seksual pada Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Diberhentikan

Hendra membeberkan korban langsung melaporkan kejadian ini Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lain.

Selanjutnya, Polda Jabar menetapkan dokter PPDS FK Unpad sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Hendra.

Di sisi lain, pihaknya sedang mendalami motif pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Salah satunya kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat pemeriksaan psikologi forensik.

"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co