GenPI.co - Polda Jabar mengungkapkan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31) melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Hendra, dikutip Kamis (10/4).
Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri setelah disuntik bius oleh pelaku.
Saat peristiwa terjadi, korban tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," papar Hendra.
Hendra membeberkan korban langsung melaporkan kejadian ini Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lain.
Selanjutnya, Polda Jabar menetapkan dokter PPDS FK Unpad sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Hendra.
Di sisi lain, pihaknya sedang mendalami motif pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Salah satunya kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat pemeriksaan psikologi forensik.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News