Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

10 April 2025 06:20

GenPI.co - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31) akhirnya ditangkap Polda Jabar atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan pelaku PAP merupakan peserta residen PPDS FK Unpad

“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan, Rabu (9/4).

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan dan Perundungan, Ketua Prodi PPDS Anestesi Undip Belum Ditahan

Surawan mengungkapkan peristiwa ini dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.

“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus di PPDS Undip, DPR RI: Kampus Lain Harus Berbenah

Sementara itu, Unpad sudah mengeluarkan Priguna Anugerah Pratama PAP dari PPDS FK di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita menjelaskan pemutusan studi pelaku kekerasan seksual ini sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan peserta PPDS tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” tutur Arief.

Arief menambahkan Unpad memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Prof Arief.

Selain itu, Unpad memastikan pelaku tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban dan telah menjalin koordinasi dengan pihak RSHS serta kepolisian supaya proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” ujar dia.

Di samping itu, Unpad akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan baik di jenjang spesialis maupun nonspesialis.

“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” jelas Prof Arief.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co