KA Jenggala Tabrakan dengan Truk di Gresik, 1 Asisten Masinis Meninggal

09 April 2025 11:20

GenPI.co - Seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia dalam kecelakaan KA Jenggala relasi Indro – Sidoarjo yang bertabrakan dengan truk muatan kayu pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB. 

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).

“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, dikutip Rabu (9/4).

BACA JUGA:  KAI Hadirkan Promo Ramadan! Tiket Kereta Diskon hingga 20%

Anne menjelaskan peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” tutur Anne.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Layanan Kereta Komuter Merak Dibatasi hingga Stasiun Cilegon

Dalam peristiwa ini, KAI melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. 

KAI melakukan evakuasi langsung dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.

BACA JUGA:  Buruan Pesan! 100.000 Tiket Kereta Daop 6 Masih Bisa Dibeli

Selain itu, sebanyak 130 penumpang KA Jenggala dialihkan ke rangkaian pengganti supaya dapat melanjutkan perjalanan.

“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” ungkap Anne.

Di sisi lain, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. 

Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” tegas Anne.

Selanjutnya, pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Selain itu, KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Anne.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co