Kemendiktisaintek Siapkan Sanksi untuk Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

09 April 2025 10:40

GenPI.co - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menindak tegas guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edy Meiyanto (EM) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.

"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, dikutip Rabu (9/4).

Togar menjelaskan tindakan guru besar Farmasi UGM tersebut adalah pelanggaran berat.

BACA JUGA:  UGM Sebut Eddy Hiariej Salah Seorang Kader Terbaik di Kampus

Maka dari itu, pihaknya membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Di sisi lain, Togar menilai hal ini sangat memprihatinkan karena institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak selayaknya menjadi tempat tidak bermoral.

BACA JUGA:  UGM Belum Usulkan Pencabutan Guru Besar Eddy Hiariej ke Kemenristekdikti

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," papar dia.

Pihaknya mengimbau perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban dan mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Bikin Geger! UGM Pecat Guru Besar Farmasi karena Kekerasan Seksual

"Pimpinan perguruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan membentuk Satgas PPKS," tegas Togar.

Sebelumnya, UGM memecat guru besar Fakultas Farmasi UGM karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan sanksi berat ini berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM.

EM dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," jelas Andi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co