Motif Terungkap! Tak Mau Nikahi Korban, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis

09 April 2025 08:20

GenPI.co - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadinya dugaan pemerkosaan.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM, dikutip Rabu (9/4).

Wira memastikan motif pembunuhan korban akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Jurnalis Metro TV Sahril Helmi yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Tidore

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” papar dia.

Di sisi lain, TNI AL memastikan tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer dan persidangan terbuka untuk umum.

BACA JUGA:  Prajurit TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Dalam hal ini, pihaknya mempersilakan media mengawal kasus ini di persidangan nanti.

Wira menegaskan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya apabila korban adalah masyarakat sipil.

BACA JUGA:  Keluarga Desak Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Dihukum Mati

Adapun pindah dinas anggota dalam hal ini tersangka, merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

Hal ini termasuk adanya dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban.

Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo membeberkan motif pembunuhan jurnalis di Banjarbaru ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Mayor Laut Saji.

Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan dugaan pemerkosaan ini berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.

Selanjutnya peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co