Keluarga Desak Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Dihukum Mati

06 April 2025 09:30

GenPI.co - Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyebut tersangka prajurit TNI AL  Kelasi Satu Jumran layak mendapatkan hukuman pidana mati.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, setelah menyaksikan rekonstruksi 33 reka ulang adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (5/4).

“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Kuasa Hukum korban dikutip Minggu (6/4). 

BACA JUGA:  Demonstran Aksi Tolak UU TNI Cedera, Patah Tulang Rahang dan Gigi Hancur

Pazri menegaskan mewakili keluarga korban meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan pembunuhan jurnalis di Banjarbaru ini.

“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” papar Pazri.

BACA JUGA:  Warganet Sebarkan Narasi Pembunuhan Presiden Prabowo Seusai UU TNI Disahkan

Di sisi lain, pihaknya menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dilakukan tersangka Jumran yang singkat.

Menurut dia, melihat situasi pada hari pembunuhan 22 Maret 2025, korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA:  Prajurit TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Sedangkan berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel korban, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 WITA. 

Dalam reka adegan ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail ketika tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan terhadap korban.

Maka dari itu, Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi.

Hal ini untuk mengetahui apakah tersangka Jumran pelaku tunggal atau ada pihak lain yang membantu.

“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tegas Pazri.

Dalam kasus ini, penyidik Denpomal Banjarmasin sudah memeriksa 10 orang saksi. 

Adapun tersangka Jumran sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan.

Pembunuhan terhadap jurnalis media online di Banjarbaru ini terjadi pada 22 Maret 2025. 

Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co