GenPI.co - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini dikeluarkan demi mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.
"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (18/3).
Dedi menjelaskan kebijakan ini bakal mempengaruhi semua regulasi Provinsi Jawa Barat.
Pelarangan alih fungsi lahan ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas tangan.
Dalam hal ini, Dedi menegaskan di balik penanganan banjir ada upaya penanganan ketahanan pangan.
Maka dari itu, ujung efek dari sungai adalah area pertanian dan dampaknya pada produktivitas beras.
Di sisi lain, pihaknya berupaya mengembalikan fungsi sungai, fungsi danau atau situ, dan fungsi rawa-rawa.
Menurut Dedi, alih fungsi lahan secara serampangan bisa mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Saat bencana terjadi akibat alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan recovery.
Dengan demikian, Dedi justru mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat ikut melakukan audit atas adanya alih fungsi lahan di Jawa Barat.
Sejumlah kerugian terjadi akibat alih fungsi lahan, yakni hilangnya karbon dan sumber mata air, mendatangkan bencana, dan memberikan kerugian pada negara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News