66 Distributor & Pengecer MinyaKita Kena Sanksi, Ini Modusnya!

17 Maret 2025 09:30

GenPI.co - Sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer dikenai sanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita.

Para pelaku usaha ini kedapatan menjual MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kemendag mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.

BACA JUGA:  Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita di Banten Sekitar 13 Ton

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Moga, Minggu (16/3).

Moga membeberkan para pelaku usaha ini menggunakan modus dengan menjual MinyaKita di atas DPO dan HET.

BACA JUGA:  Polisi Sita 89.856 Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar

Pihaknya juga menemukan penjualan Minyakita antarpengecer dan bukan langsung ke konsumen akhir.

Alhasil, cara ini memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET.

BACA JUGA:  Puan Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan MinyaKita

Modus lainnya adalah pelaku usaha tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai.

Para pelaku usaha juga tak memberikan data dan informasi kepada pengawas.

Tak hanya itu, mereka mengemas Minyakita dengan volume kurang dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Moga mengingatkan apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Apabila terus melanggar, maka sanksi bisa menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," papar dia.

Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal menemukan sebanyak 40 produsen/repacker yang mengemas MinyaKita tidak sesuai takaran.

Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co