GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden Prabowo, Selasa (11/3).
Prabowo membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Selain itu, pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100%.
Sedangkan ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Prabowo.
Di sisi lain, THR ASN ini akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Adapun gaji ke-13 ASN dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," ungkap Prabowo.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News