2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

11 Maret 2025 07:30

GenPI.co - Dua terdakwa anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, dituntu pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli terjadi dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

BACA JUGA:  TNI AL: Proses Hukum Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan Transparan

Gori menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana berupa penadahan berujung penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Di sisi lain, terdakwa lain Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Dia juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

BACA JUGA:  3 Prajurit TNI AL Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," papar Gori.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. 

Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit.

Perbuatan para terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut.

Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan kasus pembunuhan bos rental mobil ini.

Mereka juga tega dan tanpa belas kasihan membunuh sesama Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

"Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada)," jelas Gori.

Ketiga anggota TNI AL tersebut didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Adapun dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co