GenPI.co - Keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun 2025 tengah dirampungkan Presiden Prabowo.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, dikutip Sabtu (8/3).
Sebelumnya, Sri Mulyani membeberkan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk THR ASN.
Namun demikian, dia tidak menyebutkan detail besaran THR ini.
“Segera, Insyaallah,” tutur Sri Mulyani.
Biasanya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idulfitri.
THR ASN untuk Lebaran 2025 ini diperkirakan cair pada 31 Maret 2025.
Sedangkan untuk sektor swasta pencairan THR biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Aturan THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU ini, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka berhak menerima THR adalah ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara hingga pensiunan.
Ada pula karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ini baik pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Lalu pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News