GenPI.co - Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama 2 rekannya saat pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan saat digerebek, Riza dan 2 rekannya tengah menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.
"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu KBB (RNF)," kata dia, dikutip Sabtu (8/3).
Kapolres membeberkan pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.
"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu," papar Tri.
Dia mengungkapkan kasus ini berawal ketika polisi mengamankan 3 orang tersangka bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3).
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan kasus sehingga mendapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya menggunakan narkoba.
"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," papar dia.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Di sisi lain, pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News