Diduga Langgar Alih Fungsi Lahan, Bupati Bogor Pertimbangkan Cabut Izin 2 Wisata Puncak

07 Maret 2025 14:30

GenPI.co - Bupati Bogor Rudy Susmanto mempertimbangkan mencabut izin 2 tempat wisata di kawasan Puncak, yakni Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy.

"Ya tentunya harus kita evaluasi, pada saat observasi tentukan dulu kebijakannya, kami akan menindaklanjuti. Jadi kita ingin setiap kebijakan yang ada, kita akan mendukung kebijakan apa pun yang ada di pemerintah pusat," kata Rudy, dikutip Jumat (7/3).

Saat ini Pemkab Bogor dengan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika menggelar rapat evaluasi di Cibinong untuk menentukan nasib izin tempat wisata tersebut.

BACA JUGA:  Libur Panjang, 150.000 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak Bogor dalam Sehari

"Nanti ke Pak Sekda hasilnya ya. Beliau yang pimpin rapat, masih berlangsung," tutur Rudy.

Sebagai informasi, tempat wisata Eiger Adventure Land dalam proses pembangunan.

BACA JUGA:  Kawasan Wisata Puncak Bogor Macet Parah, Pemprov Jabar Sebut Kapasitas Kendaraan Berlebihan

Objek wisata ini diketahui telah mengantongi izin dari Pemkab Bogor sejak beberapa tahun lalu.

Adapun Hibisc Fantasy mengantongi izin dari Pemkab Bogor sekitar 4.800 meter persegi. 

BACA JUGA:  Tragis! 4 Warga Bogor Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan

Namun demikian, lapangan pembangunan wisata di kawasan Puncak Bogor itu mencapai 15.000 meter persegi.

Sebelumnya, Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy Puncak adalah 2 dari 4 tempat wisata yang disegel karena diduga melanggar alih fungsi lahan.

Keempat objek wisata ini adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.

Dalam kasus ini, Bupati Bogor mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dalam memberikan izin.

"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," jelas Rudy.

Selanjutnya, tahapan pengurusan izin setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan butuh persetujuan kepala daerah.

Bupati juga hendak mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemkab Bogor.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co