Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

03 Maret 2025 23:40

GenPI.co - Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku menyesal karena menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3).

Terdakwa ini menjawab pertanyaan kuasa hukumnya apakah menyesal dengan aksinya menembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

BACA JUGA:  Pangkoarmada Pastikan Tindak Tegas Oknum TNI Tembak Bos Rental Mobil

"Setelah kejadian apakah ini saudara menyesal perbuatan tersebut?," tanya kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa sambil menangis mengaku menyesali perbuatannya sudah menembak bos rental mobil yang berujung pada kematian tersebut.

BACA JUGA:  Penyelidikan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, DPR RI: Kami Mengawasi

"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?," tanya kuasa hukum.

"Siap masih," jawab Bambang.

BACA JUGA:  TNI AL: Proses Hukum Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan Transparan

Terdakwa mengaku dia juga merasakan sedih kehilangan orang tua karena baru kehilangan sang ayah 20 hari lalu.

"Kami menyadari kehilangan satu orang tua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orang tua saya sudah meninggal, kami paham kehilangan sosok orang tua, kehilangan sosok ayah," tutur Bambang.

Bambang membeberkan ketika itu dia berniat membantu rekannya terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan yang sedang mencari mobil.

"Karena pada saat itu orang tua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan hanya membantu mencarikan mobil," ungkap Bambang.

Meskipun begitu, Bambang berharap keluarga korban Ilyas memaafkan perbuatannya.

"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," pungkas Bambang.

Dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa 3 anggota TNI AL dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga terdakwa anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain terkena pasal penadahan, 2 dari 3 tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co