GenPI.co - Jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) berubah selama puasa Ramadan. Hal ini sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama puasa Ramadan 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan jam kerja ASN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dengan adanya perpres ini, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata dia, Jumat (28/2).
Dalam Perpres No 21 Tahun 2023 ini disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan untuk istirahat pada Jumat selama 60 menit, tapi selain Jumat selama 30 menit.
Di sisi lain, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres paling lama 1 tahun terhitung sejak diundangkan.
Adapun rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Namun demikian, ketentuan hari kerja dalam perpres ini tidak berlaku bagi TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
Begitu pula untuk ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News