Diduga Jadi Tempat Blending BBM Ilegal, Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak

28 Februari 2025 09:30

GenPI.co - PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, digeledah Kejaksaan Agung karena diduga menjadi tempat blending BBM terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menggeledah PT OTM. 

"Penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga," kata dia, dikutip Jumat (28/2).

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Peran 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina, Mulai dari Mark Up hingga Blending BBM Ilegal

Harli membeberkan Kejagung juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Rumah ini merupakan milik pengusaha Muhammad Riza Chalid.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Minyak Pertamina Kian Panas! Dua Pejabat Baru Dijerat Hukum

Dalam hal ini, putra dari Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.

"Dari informasinya begitu," ungkap dia.

BACA JUGA:  Di Tengah Kasus Korupsi, Pertamina Jamin Pertamax RON 92 Penuhi Standar

Selanjutnya, Kejagung memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen," papar Harli.

Dia membeberkan pihaknya mengamankan barang bukti dari penggeledahan ini untuk didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi di Pertamina ini.

"Tentu sedang dicek, apakah ada keterkaitan dengan perkara ini karena dari beberapa keterangan informasi, tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan. Karenanya penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dokumen yang dibutuhkan," tutur dia.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co