GenPI.co - Sebanyak 5 pegawai BPN dicopot jabatannya dan 1 pegawai dipecat sebagai buntut kasus pagar laut di Bekasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menindak tegas 6 oknum pegawai di lingkungan lembaganya.
Nusron menjelaskan pihaknya melakukan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan terhadap 5 orang dan memecat 1 orang pegawai ATR/BPN.
Mereka adalah FKI yang merupakan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Cirebon.
Selain itu ada RL yang dicopot dari Penata Kadastral di Kabupaten Karawang.
SR dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama BPN Kota Bekasi dan pegawai berinisial R.
Sedangkan pegawai yang dipecat adalah berinisial AS.
"AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak, ini yang dipecat," kata Nusron, dikutip Sabtu (22/2).
Sebelumnya, Nusron Wahid melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi yang berujung pada pencopotan jabatan pegawai BPN.
Nusron juga sudah melaporkan laporan perkembangan terkini terkait pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah dalam kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang.
"Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," ungkap Nusron.
Di sisi lain, Nusron mengungkapkan modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oknum pejabat di tingkat bawah.
Kasus ini bermula saat ada nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare (ha).
Namun demikian, saat sertifikat itu dipindahkan ke laut luasnya menjadi 79 ha.
Selain itu, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News