BKN Terapkan WFA Bertahap, Kinerja Pegawai Dipantau Secara Digital

20 Februari 2025 11:30

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema work from anywhere (WFA) secara bertahap di internal.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan skema WFA di BKN akan diikuti pemantauan kinerja harian berbasis sistem.

Hal ini dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

BACA JUGA:  WFA untuk ASN dan PNS Tak Bisa Merata di Indonesia, Ini Alasannya

Di sisi lain, layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sendiri sudah berbasis digital.

Hal ini mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, status, mutasi, penerbitan pertimbangan teknis atau pertek, hingga pensiun dilakukan berbasis digital dengan SIASN–sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan

Maka dari itu, Zudan menyebut apabila instansi lain memerlukan layanan BKN terhadap ASN, tidak perlu datang langsung ke BKN.

Seluruh layanan BKN termasuk komunikasi dan koordinasi telah dilakukan secara digital.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI

“Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke Kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya,” papar Zudan.

Selain itu, unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan sistem WFA. 

Zudan menyebut skema WFA ini akan diterapkan di BKN mulai pekan depan secara bertahap dengan evaluasi secara berkala.

"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” ungkap dia.

Skema WFA ini berlaku untuk internal BKN, mulai dari BKN Pusat hingga seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.

Sedangkan para ASN di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas
BKN   work from anywhere   WFA   ASN   asn wfa  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co