GenPI.co - Bareskrim Polri mengungkapkan motif 4 tersangka yang memalsukan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata dia, dikutip Rabu (19/2).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.
Dia menyebut dalam proses konfrontasi terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima terkait pemalsuan SHGB dan SHM.
Maka dari itu, penyidik menilai motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," papar dia.
Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan nominal yang diterima para tersangka dari pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.
"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," ungkap dia.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat keterangan pernyataan kesaksian.
Mereka juga memalsukan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain.
Dokumen ini dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tutur Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News