GenPI.co - Pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di Tangerang Banten.
Kepala Bappeda Ujang Sudiartono membenerkan adanya pemanggilan terhadap pejabatnya.
"Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim). Kirain ada yang baru," kata dia, dikutip Sabtu (8/2).
Namun demikian, Ujang tidak membeberkan lebih detail siapa pejabat Bappeda Tangerang yang dipanggil Bareskrim Polri tersebut.
"Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda," papar dia.
Di sisi lain, dia mengaku hanya memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menegaskan status kasus ini naik ke penyidikan setelah gelar perkara.
Pihaknya juga memeriksa 5 saksi, yakni 1 orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan 1 orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Polri melakukan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News