GenPI.co - Ekonom menilai perlu komunikasi publik yang memadai untuk memperlancar transisi terkait kebijakan terbaru distribusi elpiji 3 kg.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan banyak masyarakat yang tidak paham akan kebijakan baru ini.
Sebagai informasi, pemerintah menegaskan hanya agen resmi Pertamina yang bisa menjual elpiji 3 kg.
Artinya, pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji subsidi 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat yang kerap di atas harga ecer tertinggi (HET).
“Komunikasi publik masih jauh dari memadai, sehingga banyak masyarakat yang tidak paham. Ini perlu diperbaiki,” kata Wijayanto, dikutip Selasa (4/2).
Wijayanto menyebut di tengah larangan ini, pemerintah perlu memperbanyak jumlah pangkalan resmi di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini sebagai upaya agar masyarakat tetap mudah dalam mencari elpiji subsidi.
“Selain itu jumlah pangkalan resmi perlu diperbanyak,” imbuh Wijayanto.
Menurut dia, kebijakan baru pendistribusian gas melon ini dapat mewujudkan harga yang terjangkau dan harga yang pasti bagi masyarakat.
Menurutnya, fenomena harga elpiji 3 kg jauh di atas harga patokan sangat umum sekali terjadi, khususnya di luar Pulau Jawa.
“Upaya memangkas jalur distribusi akan meningkatkan efisiensi, sehingga memungkinkan terwujudnya harga yang terjangkau dan harga yang pasti bagi masyarakat,” ujar Wijayanto.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang antre membeli elpiji subsidi bersabar dalam masa transisi penghapusan pengecer menjadi pangkalan resmi.
Bahlil menegaskan tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg. Dia mengklaim yang terjadi hanyalah masyarakat yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas melon.
“Bapak, ibu, semua saudara-saudara saya, mohon kasihkan waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini,” ungkap Bahlil.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan pengecer elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Para pengecer elpiji bisa mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Setelah itu mereka mengajukan diri untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi ke Pertamina secara daring di seluruh Indonesia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News