GenPI.co - Pemerintah mengklaim larangan pengecer untuk menjual elpiji subsidi 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan larangan ini supaya elpiji subsidi tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil, dikutip Selasa (4/2).
Bahlil membeberkan regulasi ini muncul dilatarbelakangi laporan ke Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran.
Apalagi gas melon ini merupakan subsidi dari pemerintah. Selain itu, ada temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” papar Bahlil.
Menurut dia, penjualan gas melon di atas HET dinilai merugikan masyarakat.
Hal ini mengesankan harga gas melon pun seolah-olah mengalami peningkatan.
Maka dari itu, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” ungkap Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Yuliot menambahkan langkah ini sebagai upaya untuk mencegah harga elpiji 3 kg lebih mahal dari HET.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News