GenPI.co - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang (74) akhirnya ditangkap petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Puang La’lang yang kerap disebut Maha Guru oleh pengikutnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Penistaan Agama, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang.
Puang La’lang menyebarkan Aliran Sesat dan Menyesatkan dengan melakukan Baiat, mendoktrin pengikutnya dan menjanjikan keselamatan Dunia dan Akhirat.
BACA JUGA: Haaah….Nenek Moyang Kita dari Afrika dan China, Ini Buktinya
Berikut GenPI.co membeber 7 Fakta Aliran Sesat Puang La’lang dari sumber Kepolisian Polres Gowa.
1.Mengangkat Diri Sebagai Rasul Sejak 1999
Puang La’lang dilaporkan masyarakat pada September 2019. Dari penyelidikan, Polisi menghimpun informasi bahwa tersangka diduga sudah menyebarkan Ajaran Sesat sejak lama. Dia juga diduga mengangkat dirinya sebagai Maha Guru atau Rasul sejak 1999.
BACA JUGA: Tamara Bleszynski Tetap Seksi, Kalau Pergi Ke Pasar Bikin Nganga
Puang La’lang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 November 2019. Polisi menyita setidaknya 138 barang bukti dari rumah tersangka di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Gowa, Sulawesi Selatan.
2.Menikahkan Pengikutnya Tanpa Wali dan Pencatatan Akta
Puang La’lang kini dijerat dengan sejumlah pasal dugaan pelanggaran hukum yakni Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
BACA JUGA: Deretan Artis Top Bantah Pakai Susuk, Nomor 3 Mengaku Khilaf
Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, karena Puang La’lang dilaporkan menikahkan sejumlah pengikutnya tanpa Wali Nikah. Atas berbagai dugaan pelanggaran, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
3.Mengubah Ajaran Islam dan Menerjemahkan Alquran Sesuka Hati
Ajaran Sesat Maha Guru ini ditunjukkan lewat sejumlah bentuk doktrin kepada pengikutnya. Misalnya, dia mengangkat diri sebagai Rasul; menyatakan adanya Allah Pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu; menafsirkan Ayat Suci Alquran sesuai kehendak, meyakini adanya Kitab Suci tersendiri.
BACA JUGA: Operasi Payudara, 5 Gaya Seksi Millen Daru Bikin Dengkul Lemas
Puang La’lang juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya, dan mengajarkan bahwa manusia yang wafat akan diangkat Allah menjadi Tuhan.
4.Pengikut Diwajibkan Membayar Kartu Surga Senilai Rp50 ribu
Polisi menemukan sejumlah perbuatan Puang La’lang yang dianggap Sesat. Di antaranya, mewajibkan pengikutnya membayar Kartu Surga seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Pengikut juga dipungut Dana Zakat senilai Rp5 ribu per kilogram, tergantung berat badan setiap pengikutnya.
BACA JUGA: Menteri Ini Urus Partai di Jam Kerja, Memang Pak Jokowi Izinkan?
Ada pula kewajiban pengikut menyetor 2,5 persen penghasilannya kepada Maha Guru. Diduga tersangka mengambil keuntungan dari perbuatannya menyebarkan Ajaran Sesat.
5.MUI Keluarkan Fatwa Larangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa telah mengeluarkan fatwa sejak 2016, tentang larangan menyebarkan aliran keagamaan dan kepercayaan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf. Pemerintah Kabupaten Gowa, pada 17 September 2019 lalu juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran tarekat ini.
Surat fatwa MUI telah disampaikan langsung kepada Puang La’lang. Surat diserahkan saat rapat koordinasi pada 12 Juni 2019. Rapat disaksikan sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para Pemuka Agama.
BACA JUGA: Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa
Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediaannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa. Namun belakangan dia tetap menjalankan aktivitas aliran sesatnya.
6. Tasbih dan Kartu Surga Sebagai Barang Bukti
Ada berbagai barang bukti yang disita penyidik Kepolisian dari Puang La’lang dan mantan pengikutnya. Antara lain sebuah Tasbih yang digunakan membaiat jemaah dan 317 lembar Kartu Surga.
BACA JUGA: Aliran Sesat! Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp50 Ribu
Barang bukti lain terdiri dari 80 lembar Kartu Pelaris, Keris, Buku, Uang, serta Kitab dan Dokumen berbau Ajaran Keyakinan.
7.Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Puang La’lang dijerat dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yakni Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Dia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News