Kasus Desa Hantu, Sabar Tunggu Arahan Menteri Tito Karnavian

06 November 2019 21:18

GenPI.co - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melaporkan kasus desa "hantu" ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami menunggu hasil investigasi dari Polda dan Polres. Nanti mereka akan menyampaikan informasi, dari sana kami akan mengambil keputusan apakah dicabut keberadaan desa tersebut," ujar Nata di Jakarta, Rabu (6/11).

"Nanti tunggulah arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, apa yang menjadi arahannya akan menjadi keputusan pemerintah," ucap Nata.

BACA JUGA: Soal Asal Usul Desa Hantu, Begini Kata Kemendagri

Ia menambahkan kalau Kementerian Dalam Negeri siap mengundang Pers untuk menyampaikan ketika keputusan sudah ditetapkan.

"Jadi maksud saya jangan juga terlalu cepat mengatakan kalau desa itu begini-begitu," ujarnya menegaskan.

Nata mengungkapkan kalau sinyal keberadaan desa itu sudah tercium sejak dua bulan lalu sewaktu rapat pimpinan antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK, ada pengaduan 56 desa tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Dugaan Desa Fiktif Demi Kucuran Dana Pusat, Jokowi: Kita Kejar

"Tim kami dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, turun ke Sulawesi Tenggara bersama aparat pemerintah provinsi masuk juga langsung ke Kabupaten," ujar dia.

Nata mengungkapkan kalau timnya telah berdialog dengan Bupati Konawe dan menanyakan keberadaan desa hantu tersebut.

Setelah diverifikasi data 56 desa tersebut, ternyata yang fiktif ada empat, yaitu desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, desa Wiau di Kecamatan Routa, desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta desa Napooha di Kecamatan Latoma. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co