GenPI.co - Sebanyak 15 ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu yang diduga melibatkan oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di kampus 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan belasan tersangka ini ditangkap termasuk oknum pegawai UIN Alauddin Makassar.
"Saat ini, kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," kata dia, dikutip Rabu (18/12).
Kapolres menjelaskan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru yang ikut terlibat dalam memproduksi serta mengedarkan uang palsu ini.
"Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutannya. Kami minta sabar dulu, kasusnya masih kami kembangkan," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti serta bukti-bukti lain.
Menurut dia, pengungkapan kasus uang palsu ini berkat kerja sama tim super serta menggunakan teknologi.
"Salah satu barang buktinya ada mesin di belakang ini. Perkara ini terungkap atas kerja tim super. Kami melakukan berdasarkan join investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific investigation," tutur dia.
Dalam hal ini, pihaknya melibatkan Bank Indonesia, bank himbara, hingga pihak kampus.
"Kita libatkan Labfor, BI (Bank Indonesia), BRI, BNI juga kita libatkan, kemudian kita libatkan dan terbantu dari rektor universitas (UIN Alauddin) di Gowa. Kenapa, karena ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas di Gowa," ungkap dia.
Sebagai informasi, kasus ini terbongkar saat ada transaksi sebesar Rp500 ribu menggunakan uang palsu di Pallangga, Gowa, pada awal Desember 2024 ini.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti kemudian ditemukan lagi uang sebesar Rp446,7 juta.
"Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus, ada 100 jenis. Bahwa benar saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu, ini masih kami kembangkan lagi," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News