GenPI.co - Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan dia mendapat masukan dari berbagai pihak terkait hal ini.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal 2 hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," kata dia, Selasa (17/12).
Warsito menjelaskan ada usulan cuti bersama di pada Jumat (27/12).
Di sisi lain, dia membeberkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam 1 tahun sebanyak 12 hari.
Sedangkan cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama atau sehari sebelum Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024.
Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal.
Selain itu, fokus utama pemerintah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi.
"Lalu lintas atau jalur nasional juga menjadi penting untuk mendapatkan pengamanan vital, termasuk dukungan fasilitas kesehatan dan penambahan air bersih ketika rest area membutuhkan," papar Warsito.
Selanjutnya, dia berharap pelayanan Pemerintah pada libur natal dan tahun baru dapat berjalan lancar dan sukses.
"Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News