Jika 2 Tokoh Ini Menuntut, KPK Dalam Bahaya

05 November 2019 20:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan bahaya jika mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan mantan Kepala BPPN Safrudin A. Tumenggung, menggugat lembaga antirasuah itu secara pidana.

Mantan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menjelaskan, mencermati ke dua putusan Pengadilan dalam dua perkara berbeda oleh Majelis Hakim yang berbeda pula, menurut Petrus, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama di atas, telah mempertegas bahwa Majelis Hakim memiliki keberanian untuk mengoreksi kinerja KPK.

BACA JUGA: Habis Lem Aibon, ICW Bongkar Anggaran Bolpoin Rp 678,87 Miliar

Apalagi di tengah rumor tuduhan yang menyatakan bahwa KPK sering menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi tertentu.

Advokat Peradi ini menjelaskan, putusan bebas Sofyan Basir dan Syafrudin A. Tumenggung berimplikasi melahirkan tuntutan "pidana" dan tuntutan Rehabilitasi dan/atau Kompensasi terhadap KPK. 

BACA JUGA: Menteri Ini Urus Partai di Jam Kerja, Memang Pak Jokowi Izinkan?

Sebab, berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, menyatakan bahwa dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan UU yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau kompensasi.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sofyan Basir, mantan Dirut PLN sebagai isyarat kuat adanya kesalahan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. 

BACA JUGA: Begini Cara Siti Badriah Balas Netizen Nyinyir Sampai Ngacir

Hakim telah mengoreksi secara total hasil penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK atas nama Terdakwa Sofyan Basir.

“Melalui putusan Pengadilan Tipikor terkait kinerja KPK yang akhir-akhir ini dipersoalkan publik, sebagai tidak murni penegakan hukum melainkan KPK menjadi alat kekuasaan politik,” kata Petrus kepada wartawan, Selasa (5/11).

BACA JUGA: 11 Tahun Menjanda, Penyanyi Yuni Shara Membuka Diri Loh… 

Menurutnya, keberanian Majelis Hakim memutus bebas Terdakwa Sofyan Basir ini, apakah terinspirasi oleh putusan bebas Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Syafrudin A.Tumenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Petrus mengingatkan, Yang harus dijaga sekarang adalah jangan sampai Pengadilan Tipikor dalam koreksinya terhadap KPK, menjadi "kebablasan" hingga membuat KPK diperlemah atas nama "kebebasan hakim" yang merdeka.

BACA JUGA: Deretan Artis Top Bantah Pakai Susuk, Nomor 3 Mengaku Khilaf

“Itulah yang lebih berbahaya, ketimbang bahaya revisi UU KPK, karena revisi sebuah UU selalu memerlukan proses yang panjang dan bersifat terbuka,” tutupnya.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co