Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Melintasi Perlintasan Sebidang

08 November 2024 21:30

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Berdasarkan data kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari sampai dengan Oktober 2024 ada 18 kejadian dengan jumlah korban 7 luka-luka dan 8 meninggal dunia.

Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan pihaknya mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

BACA JUGA:  Komisaris Independen PLN Resmikan Lapangan Tenis Bekas Gudang di Bandung

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI.

"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).

BACA JUGA:  Telkomsel Melalui by.U Dukung Industri Kreatif di Clothing Kickfest Bandung 2024

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 2 Jalankan Kereta Tambahan Bandung - Solobalapan Malam, Simak Jadwalnya!

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar," katanya.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

"Masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co