GenPI.co - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap karena terlibat judi online (judol) sengaja merekayasa rekening.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengatakan pegawai Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK.
Sebelumnya nomor rekening yang dikirim sudah dikondisikan supaya tidak ketahuan terindikasi judi online.
"Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," kata dia, dikutip Jumat (8/11).
Ivan menjelaskan pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para pegawai Komdigi tersebut.
"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," papar dia.
Akan tetapi, PPATK akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi seusai mengumpulkan sejumlah informasi.
"Untungnya kami bekerja secara prudent dan akuntabel," tutur dia.
Di sisi lain, Ivan menyebut para pelaku berusaha mengelabui semua pihak.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," imbuh dia.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka judi online ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengaku Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif terhadap keduanya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News