GenPI.co - Sejumlah barang bukti dan uang senilai total Rp73,7 miliar disita Polda Metro Jaya menyita dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang ini terdiri dari Rp35,7 miliar dan 2,9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar.
Ada pula dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata dia, Kamis (7/11).
Ade membeberkan pihaknya juga menyita barang bukti, antara lain 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 jam tangan mewah.
Ada pula 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran," papar dia.
Di sisi lain, dia menegaskan penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat,” tegas dia.
Ade membeberkan Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Kedua tersangka DPO ini berinisial A dan inisial M.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News