GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah, adik, dan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ayah Ronald Tannur yaitu Edward Tannur diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan adik Ronald Tannur berinisial CT juga diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli, dikutip Kamis (7/11).
Adapun pemeriksaan terhadap Ronald Tannur terkait kasasi kasus pembunuhan Dini Sera dilakukan di Rutan Surabaya.
"Untuk RT (Ronald Tannur) juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," imbuh dia.
Harli mengungkapkan pemeriksaan penyidik ini adalah upaya untuk mencari keterangan tambahan dari para saksi.
Hal ini khususnya terkait kasus suap kepada 3 hakim PN Surabaya.
"Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menahan 3 hakim PN Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tiga tempat berbeda.
"Untuk HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap dia.
Namun demikian, ketiga hakim ini dipindahkan penahanannya dari Surabaya ke tiga tempat berbeda di Jakarta.
Pemindahan ini merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News