GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negera segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan imbauan ini ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata dia, dikutip Senin (4/11).
Di sisi lain, bagi pejabat yang dilantik dengan jabatan baru dan sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 tidak perlu melapor ulang.
"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ungkap dia.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, ada 61 orang yang sudah melaporkan LHKPN.
Selain itu, Direktorat LHPKN KPK juga memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi membeberkan ada berapa pejabat yang menghubungi KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.
Dalam hal ini, KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan terkait pengisian LHKPN.
"Kami menyampaikan apresiasi tentunya kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif untuk menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN itu sendiri, tentu itu jadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN," ungkap dia.
Selain itu, dia optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri bisa 100%.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News