GenPI.co - Tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka kasus judi online ini bertambah 2 orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata dia, dikutip Senin (4/11).
Wira membeberkan 2 tersangka baru ini terdiri dari 1 pegawai Kementerian Komdigi dan 1 dari warga biasa.
Dengan demikian, total tersangka ada sebanyak 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus.
"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online ini.
Dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan 4 tersangka.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor tersebut," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News