Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA di Besitang-Langsa

04 November 2024 08:30

GenPI.co - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11) pukul 12.35 WIB.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini (kemarin), setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata dia, dikutip Senin (4/11).

BACA JUGA:  Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Qohar menjelaskan mantan Dirjen Perkeretaapian itu ditangkap lantaran mangkir ketika dipanggil sebagai saksi beberapa kali.

"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," papar dia.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Qohar membeberkan kasus ini berawal saat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan KA Trans Sumatra, khususnya jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatara Utara dan Provinsi Aceh.

Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun 2017—2023.

BACA JUGA:  Akademisi Antikorupsi Ikut Sorot Kasus Mardani H Maming yang Viral

Dalam pelaksanaan pembangunannya, Prasetyo sebagai Dirjen Perkeretaapian periode 2016—2017 memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket.

Dia juga meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan.

Misalnya, tidak terdapat dokumen trase jalur KA yang dibuat Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KPA pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas sengaja memindahkan jalur pembangunan KA yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan.

Akibatnya, jalur KA yang dibangun ini amblas atau mengalami penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Dari proyek ini, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) sebagai PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

"Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," jelas dia.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co