GenPI.co - Konten kreator Gunawan Sadbor asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan di Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi situs situs judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Gunawan Sadbor ditangkap personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10).
"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," kata dia, dikutip Minggu (3/11).
Setelah itu Gunawan Sadbor yang viral di TikTok karena joget Patuk Ayam ini dibawa ke Mapolres Sukabumi.
Dia menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini lantaran terdapat bukti Gunawan Sadbor mempromosikan situs judi online ketika melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.
Kapolres mengungkapkan dia ditahan bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gunawan Sadbor ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi online.
Gunawan Sadbor diketahui sempat membikin video klarifikasi akun Tik Tok pribadinya @Sadbor86.
Isinya, dia membantah dirinya dan tim berafiliasi dengan situs judi daring manapun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News