GenPI.co - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs yang dijaga.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Jumat (1/11).
"Dibina 1.000 situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai Wira saat ditemui di kawasan tersebut.
Pegawai Komdigi ini mengaku terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya supaya tak kena blokir.
Selain itu, 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Dia membeberkan pelaku mengaku mendapatkan uang senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir.
Bahkan, dia bisa memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," papar dia.
Adapun kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkan ada 11 orang ditangkap terkait kasus judi online.
Dari jumlah ini, 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
"Ada 10 (pegawai Komdigi)," tutur dia.
Di sisi lain, dia menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.
"Masih pengembangan ya," ucapnya.
Ade Ary menambahkan pegawai Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.
Akan tetapi, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News